MUI Haramkan Rakyat Indonesia Beri Dukungan ke Israel
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023, Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa MUI ini mewajibkan agar masyarakat Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina.
"Pada intinya, fatwa ini mewajibkan seluruh muslim untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina," ujar Asrorun di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat (10/11).
Dalam fatwa tersebut menurut Asrorun, MUI mendorong agar umat Islam dan masyarakat Indonesia tidak memberikan ruang terhadap aksi-aksi Israel.
"Dan memboikot seluruh aktivitas yang akan mendukung Israel dalam agresi militer baik langsung maupun tidak langsung," katanya.
Setidaknya ada 5 diktum penting terkait fatwa tersebut. Berikut ini adalah isi fatwa MUI terkait perjuangan Palestina:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023, Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
- Pertamina Eco RunFest 2024 Beri Dampak Positif, Mulai Lingkungan hingga Ekonomi
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan